(PGMNI Provinsi Banten ingatkan Nadiem Makariem, Soal Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021)
Ketua Perkumpulan Guru Madrasah Indonesia (PGMNI) Propinsi Banten, Dadang Ahmad Sujatnika, menyoroti PERMENDIKBUD Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
Dalam sebuah diskusi rutin, yang diselenggarakan oleh PGMNI Propinsi Banten beserta beberapa penggiat pendidikan yang ada di Propinsi Banten, dengan dikeluarkannya PERMENDIKBUD ini akan menimbulkan dampak yang cukup besar dan akan membunuh ribuan madrasah swasta kecil khususnya madrasah-madrasah yang ada di wilayah Perdesaan Provinsi Banten.
Menurut ketua PGMNI Propinsi Banten, kemungkinan hilangnya ribuan madrasah swasta kecil ini merupakan dampak diberlakukannya Permendikbud No. 6 tahun 2021, khususnya Pasal 3 Ayat (2) huruf d, yang menyatakan BOS hanya diperuntukkan bagi sekolah yang memiliki siswa paling sedikit 60 orang selama tiga tahun terakhir.
Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh MENDIKBUD hanya mengacu kepada sekolah-sekolah yang berada diperkotaan, sehingga kebijakan ini dianggap oleh ketua PGMNI Propinsi Banten sangat bersifat deskriminatif, dan bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga bagi sekolah dan madrasah-madrasah yang memiliki siswa kurang dari 60 orang dalam kurun tiga tahun terakhir dipastikan tidak akan menerima Bantuan Operasional Sekolah.
Dadang menyebutkan, salah satu contoh madrasah yang jumlah siswanya dibawah 60 anak pernah terjadi di wilayah Banten Selatan atau di Pulau Tunda Kabupaten Serang. Daerah tersebut merupakan daerah terpencil yang masih butuh uluran tangan pemerintah untuk memajukan pendidikan yang merata.
Oleh karena itu, Dadang Ahmad sujatnika, selaku Ketua Umum PGMNI Propinsi Banten, mengingatkan kepada Mendikbud untuk segera merevisi Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 sebelum terbunuhnya madrasah-madrasah swasta kecil yang ada di luar jawa umumnya dan di daerah pedesaan wilayah Banten pada khususnya.
Baca juga: Ketahui Pengetahuan Anda Tentang IT Project Management