Aplikasi Pembayaran Tagihan Air
Aplikasi Pembayaran Tagihan Air
Belajar Ngoding di Channel Sekolah Otodidak

Hilangnya Frasa Madrasah Dalam RUU SISDIKNAS

Ketua Stai Nurul Hidayah Lebak: Memohon Kemendikbudristek Mengkaji Ulang RUU Sisdiknas 2022

Panggung Gembira Santri Pondok Pesanten Modern Subulussalam Kresek Tangerang
Panggung Gembira Santri Pondok Pesanten Modern Subulussalam Kresek Tangerang
template wordpress
Sewa Hosting

Hilangnya frasa madrasah dalam draf RUU Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas ) 2022, menarik perhatian banyak pihak. Termasuk Dadang Ahmad Sujatnika; Ketua STAI Nurul Hidayah Lebak Propinsi Banten. Menurut Dadang Ahmad, RUU tersebut merupakan integrasi atas tiga Undang Undang Pendidikan, yakni UU Sisdiknas, UU Guru dan Dosen dan UU Pendidikan Tinggi.

Kemendikbudristek mengajukan draf RUU Sisdiknas dalam Polegnas 2022, Tetapi banyak pihak menolaknya, salah satu penolakan dikarena dalam draf tersebut hilangnya frasa madrasah. Menurut Ketua STAI Nurul Hidayah, hilangnya frasa Madrasah dalam  RUU sisdiknas berpotensi terjadinya dikotomi dalam sistem Pendidikan Nasional. Jika Frasa madrasah dihilangkan, bisa jadi kedepan generasi bangsa ini tidak kenal lagi dengan istilah “madrasah”.  Bangsa ini terlahir karena ada jasa para ulama, bahkan jauh sebelum negeri ini lahir, ulama dan pesantren telah berkontribusi terhadap perkembangan dan kemajuan pendidikan di Nusantara. Dan salah satu bagian di dalamnya adalah madrasah. Keberadaan Madrasah sejarah telah terbukti berhasil mencetak kader bangsa yang berakhlak dan berbudi pekerti, Sehingga apa urgensinya mencoret frasa Madrasah dalam RUU Sisdiknas 2022.

Seperti yang diketahui, madrasah sendiri sebelumnya telah diataur sebagai salah satu bentuk Pendidikan Dasar dalam UU Sisdiknas tahun 2003 di Pasal 17 ayat (2). Adapun Pasal tersebut berbunyi ; “ Pendidian Dasar berbentuk Sekolah Dasar ( SD) dan Madrasah Ibtidaiyah ( MI) atau bentuk lain yang sederajat serta Sekolah Menengah Pertama ( SMP ) dan Madrasah Tsanawiyah ( Mts) atau bentuk lain yang sederajat.  Sementara dalam RUU sisdiknas hanya mengatur tentang Pendidikan Keagamaan dalam Pasal 32. Akan tetapi Pasal tersebut tidak menyebut kata Madrasah. Berikut ini Pasal 32 Draf RUU Sisdiknas yang berbunyi; Pendidikan Keagamaan merupakan pendidikan yang mempersiapkan pelajar untuk menguasai pengetahuan, Keterampilan dan Sikap yang menjadi landasan untuk menjadi ahli ilmu agama atau peranan lain yang memerlukan penguasaan ajaran agama.

BACA  Kalau Bukan Sekarang Kapan Lagi

Menurut Ketua STAI NURUL HIDAYAH Lebak Provinsi Banten, UU Sisdiknas sudah memperkuat peran Madrasah alih alih menghilangkan seharusnya RUU Sisdiknas ini justru lebih memperkuat madrasah Sebagai satuan pendidikan yang mengkolaborasikan Pendidikan Agama Islam dan Pendidikan sains. Apalagi Sudah Banyak madrasah ungulan dan berprestasi. Semisal di Propinsi Banten terdapat Madrasah Insan Cendikia yang prestasinya melampaui Madrasah madrasah umum.

Sementara itu  Ketua STAI Nurul Hidayah, Dadang Ahmad Sujatnika, menilai Uji Publik yang dilakukan oleh Kemendikbudristek terlalu tergesa-gesa dan minim pelibatan publik. Ketua STAI nurul Hidayah berharap dalam penyusunan RUU Sisdiknas lebih transparan dan melibatkan berbagai pihak seperti Ormas islam (Persis, Muhamadiyah, NU) dan Organisasi Profesi Guru. “Pembuatan UU yang baik mempersyaratkan adanya partisipasi masyarakat yang lebih bermakna ( Meaningful Participation ) dalam sebuah Tahapan, mulai perancangan, Penyusunan, dan pembahasan.”

Sewa Hosting

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *