Aplikasi Pembayaran Tagihan Air
Aplikasi Pembayaran Tagihan Air

Ingin Dapat Bantuan UMKM Tahap 2 Rp. 2,4 Juta? Ini Syarat-Syaratnya!

Bantuan Dinas Peridagkop Kota Serang
Bantuan Dinas Peridagkop Kota Serang
template wordpress

Berbagai bantuan pemerintah pada saat pandemi ini menyasar ke berbagai bidang tidak terkecuali pada pelaku UMKM yang berada di bawah naungan Dinas Peridagkop. Seperti diketahui pemerintah resmi mengumumkan program bantuan produktif usaha mikro di awal bulan Agustus 2020 lalu, bantuan ini akan diberikan kepada 12 juta pelaku usaha mikro sebesar Rp. 2,4 juta rupiah.

Untuk mendapatkan bantuan langsung dari pemerintah Kota Serang melalui Dinas Peridagkop Kota Serang memberikan kesempatan kepada para pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan bantuan tersebut untuk mangajukan permohonam bantuan UMKM tahap 2 dengan melengkapi beberapa dokumen sebagai syarat pengajuan permohonan dengan syarat-syarat berikut:

  1. FC KTP dan FC KK
  2. No Telp/ HP
  3. Nama Jenis usaha
  4. Foto Usaha
  5. Surat Keteranga Usaha (SKU)

Setelah semua data terkumpul kemudian data tersebut disetorkan ke kantor kelurahan masing-masing, dan diajukan langsung ke Dinas Peridkop Kota Serang dan akan diverifikasi dan validasi oleh pihak terkait. Dengan adanya bantuan ini, pemerintah berharap para pelaku UMKM mendapat tambahan modal dan bisa bertahan di masa pandemi ini sehingga para pelaku UMKM bisa terus mengembangkan kegiatan usahanya.

BACA  Jadwal Bus Damri Dari Merak, Cilegon, Serang Ke Bandara Soeta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *