PPKM Darurat Di Berlakukan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Foto oleh cottonbro dari Pexels

Histori – Dalam rangka menekan angka peningkatan warga yang terinpeksi virus covid 19, akhirnya pada bulan Juli 2021 Pemerintah Indonesia yang langsung disampaikan oleh Presiden Joko Widodo mengumumkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa Bali.

Pemberlakuan PPKM darurat Jawa Bali ini disertai dengan aturan yang sudah disiapkan oleh pemerintah guna mengatur aktivitas esensial dan non esensial selama PPKM Darurat Jawa Bali.

Bahkan pada aturan PPKM Darurat Jawa Bali menutup semua sarana ibadah seperti Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat ibadah lainnya. Namun dalam perjalanannya aturan penutupan sarana ibadah ini akhirnya direvisi menjadi hanya meniadakan kegiatan keagamaan.

Hampir sepekan berlangsungnya PPKM Darurat Jawa Bali ini, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat luar Jawa Bali yang juga menerapkan aturan terkait kegiatan esensial dan non esensial.

Sumber digital:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210710065856-20-665770/15-daerah-ppkm-darurat-luar-jawa-bali-padang-hingga-sorong

Exit mobile version